SURAT EDARAN SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Jl. Pandanaran No. 13, SEMARANG 50244, JAWA TENGAH, INDONESIA
Telp. 024-8312276; Fax. 024-8414741, e-mail: [email protected]
SURAT EDARAN
SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 0895/A/X/2021-29
KETETAPAN UNTUK PELAYANAN PASTORAL
DALAM MASA PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4
DAN KEBIJAKAN KHUSUS KAS
TANGGAL 26 JULI s/d 15 AGUSTUS 2021
Pengantar
Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan ketetapan tentang perpanjangan
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sebutan PPKM Level 4
untuk seluruh Wilayah Indonesia yang berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus
2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung dan menaati ketetapan tersebut
sepenuhnya demi kesehatan, kebaikan, dan keselamatan seluruh warga masyarakat.
Menanggapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas
Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang akan berlaku selama
masa perpanjangan PPKM Level 4, dilanjutkan dengan kebijakan internal Gereja KAS yang
memperpanjang masa peribadatan dan pelaksanaan kegiatan pastoral secara online hingga
Minggu, 15 Agustus 2021. Adanya Surat Edaran ini dengan sendirinya menghentikan untuk
sementara pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-
September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.
Ketetapan
1. Setelah mencermati dan mengikuti secara saksama arus persebaran Covid-19 yang terjadi
di masyarakat dan di lingkungan umat se-Wilayah KAS, maka Kuria KAS
memberlakukan sebagai ketetapan penuh hasil rapat Kuria tanggal 13 Juli 2021 dengan
memperpanjang masa peribadatan dan pelaksanaan kegiatan pastoral secara online
hingga Minggu, 15 Agustus 2021.
2
2. Meniadakan semua perayaan Ekaristi tatap muka (offline) hari Minggu dan harian di
seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 26 Juli
sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Perayaan Ekaristi boleh dilaksanakan secara
online melalui live-streaming.
3. Permohonan pelayanan Ekaristi secara online melalui live-streaming untuk ujud-ujud
khusus, seperti memule bagi yang sudah meninggal; perayaan 25, 40, dan 50 tahun
perkawinan; atau ujud lain dapat dilayani oleh Pastor Paroki, Vikaris Parokial atau Pastor
dari luar paroki yang diminta.
4. Meniadakan semua kegiatan tatap muka (offline) di lingkungan maupun di kelompok-
kelompok kategorial. Kegiatan lingkungan dan kelompok-kelompok kategorial boleh
dilaksanakan secara online melalui live-streaming.
5. A. Timbang terima Pastor Paroki dalam kurun waktu hingga 15 Agustus 2021 dapat
dilaksanakan secara luring / tatap muka dengan jumlah sangat terbatas antara 8-12 orang,
terdiri dari:
1) Pastor paroki dan calon pengganti (2)
2) Ordinaris Wilayah setempat / Vikep (1)
3) Ekonomat KAS (maksimal: 2)
4) Vikaris Parokial (sejauh ada)
5) Wakil Ketua Dewan Pastoral Paroki awam (1)
6) Sekretaris I Dewan Pastoral Paroki (1)
7) Bendahara Umum Dewan Pastoral Paroki (1)
B. Serah terima pelayanan dalam kurun waktu hingga 15 Agustus 2021 yang dalam
tradisi dilaksanakan dalam perayaan Ekaristi diadakan secara online melalui live-
streaming dan dipimpin oleh Ordinaris Wilayah (Vikep) atau salah satu anggota Kuria
KAS yang diberi delegasi.
6. Pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan dan pelayanan perayaan Ekaristi oleh Uskup
(atau yang diberi delegasi oleh Uskup) pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan
akan segera dijadualkan ulang.
7. Pelayanan penerimaan Sakramen Perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki
dalam liturgi pemberkatan sederhana dan singkat dengan hanya dihadiri oleh maksimal
11 orang, yaitu:
a. Imam (1)
b. Mempelai (2)
c. Saksi (2)
d. Orangtua mempelai (4)
e. Fotographer/video shooter (1)
f. Pembantu umum (1)
Bila perayaan tersebut mau disiarkan secara live-streaming (online), maka diberikan
dispensasi kepada 2 orang crew untuk pengoperasian media live-streaming.
Bila rencana perkawinan masih bisa ditunda, maka sangat dianjurkan untuk ditunda dan
dilaksanakan sesudah masa perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4 serta kebijakan
khusus KAS ini.
3
8. Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini maupun perjalanan waktu sesudahnya
hendaknya terus digiatkan upaya-upaya pemberdayaan ekonomi umat, pemeliharaan
kesehatan umat khususnya yang sakit, dan pemulihan pelbagai dampak psikologis dalam
semangat kebersamaan serta saling tolong menolong. Praktek-praktek baik yang selama
ini sudah dijalankan bersama hendaknya terus dipertahankan dan dikembangkan.
Penutup
Demikianlah Surat Edaran ini kami haturkan kepada para Rama, Bruder, Suster, Ibu-
Bapak, dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus
ditaati dalam masa perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 dan pemberlakuan ketetapan
internal KAS ini. Marilah kita bertekun dan setia dalam iman serta tetap tenang dan waspada.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), sebagaimana dinyatakan oleh Presiden RI
beberapa waktu yang lalu, pandemi ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang, maka
sangat dibutuhkan nafas yang panjang juga untuk bekerja lebih keras lagi menghadapinya.
Manajemen atau pengorganisasian di semua level menjadi kunci penting, sehingga juga
dibutuhkan kepemimpinan lapangan yang kuat dari para Pastor Paroki bersama Dewan Pastoral
Paroki.
Semoga Tuhan yang Mahakuasa dan Mahakasih melindungi serta memberkati kita semua
dan seluruh warga masyarakat dengan kesehatan dan kebahagiaan yang sangat kita perlukan.
Jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) guna mengantisipasi
kemungkinan munculnya varian-varian baru virus Corona yang lebih mudah menular. Kita
laksanakan pula semangat 2B dengan tidak lupa bahagia dan terus berdoa memohon kemurahan
Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus Corona.
Semarang, 26 Juli 2021
Berkah Dalem
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS)