Peraturan Pantang dan Puasa 2023
PERATURAN PUASA DAN PANTANG TAHUN 2023
Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (2016), pasal 138 no. 2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 Kitab Hukum Kanonik (1983) tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut:
1. Hari puasa tahun 2023 jatuh pada hari Rabu Abu, tanggal 22 Februari 2023; dan hari Jumat Agung tanggal 7 April 2023. Hari pantang jatuh pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaska (22 Februari – 7 April 2023)
2. Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya satu kali (1x) saja dalam
sehari, yakni pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan.
Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapan belas (18) tahun sampai dengan awal tahun keenampuluh (60).
3. Yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaska. Namun sesuai dengan tradisi Gereja universal, berpantang ini dapat dilakukan juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib.
Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur empat belas (14) tahun.
Agar umat beriman, baik secara pribadi maupun bersama (keluarga/komunitas), dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah ini secara lebih berdaya untuk penyempurnaan diri dengan tobat dan matiraga, kami anjurkan beberapa hal berikut:
a. Masing-masing pribadi, keluarga, dan komunitas dapat mencari bentuk matiraga (puasa dan pantang) yang sesuai dengan jenjang usia dan kondisi kesehatan.
b. Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaska dan peringatan Hari Pangan Sedunia).
c. Selama empat puluh (40) hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga/komunitas memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.
d. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
e. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi.
Tema APP tahun 2023 ini adalah: “Tinggal Dalam Kristus: Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam Ciptaan” sebagaimana diuraikan dalam Buku Renungan Bersama APP KAS 2023 yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.
Sumber berita : Surat Gembala Prapaskah 2023