April 24, 2024

Vaksinasi Covid 19

SURAT EDARAN
Nomor : HK.02.02/II/ 1406 /2021 TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 PADA KELOMPOK PRA LANSIA DAN HASIL BPOM TERKAIT VAKSIN COVID-19 ASTRA ZENECA

Capaian vaksinasi COVID-19 per 27 Mei 2021 pada data dashboard KPCPEN adalah dosis 1 sebanyak 15,8 juta (8,75%) dan dosis 2 sebanyak 10,3 juta (5,73%) dengan laju vaksinasi tertinggi secara nasional adalah 508.510 pada tanggal 24 Maret 2021. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun ini, agar herd immunity dapat segera tercapai. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan. Mempertimbangkan pentingnya pencapaian target vaksinasi COVID-19.

Mengingat ketentuan,

  1. Undang – Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3237);

2. Undang – Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6236);

3. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan

Imunisasi (

4. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi

Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);

5. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang

Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19);

 

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559);

6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk

Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19)

Bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Sasaran pemberian vaksinasi COVID-19

Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra-lansia adalah

kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi.

untuk satu orang usia 18 – 49 tahun

dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas, hal ini dapat

diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

  1. diperluas ke kelompok umur pra-lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas.
  2. Program vaksinasi mekanisme 2 banding 1, yaitu
  3. Badan POM telah melakukan pemuktahiran informasi keamanan vaksin AstraZeneca bets CTMAV 547 yang disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin COVID-19 Astrazeneca nomor bets CTMAV547 dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan. Untuk itu, Vaksin COVID-19 Astra Zeneca nomor bets CTMAV 547 dapat digunakan kembali.
  4. BPOM, Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

5. Segera melakukan koordinasi dan kerjasama percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dengan jajaran TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta mendukung capaian target vaksinasi COVID-19 di wilayah kerja masing – masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal surat ini diedarkan.

Tembusan:

  1. Menteri Kesehatan RI
  2. Menteri Dalam Negeri RI
  3. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI
  4. Kepala Pusat Kesehatan TNI
  5. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan TNI
  6. Ketua Komnas PP KIPI
Paroki Minomartani