November 6, 2024

Surat Edaran PPKM Peraturan Pastoral Juli 2021

KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Jl. Pandanaran No. 13, SEMARANG 50244, JAWA TENGAH, INDONESIA
Telp. 024-8312276; Fax. 024-8414741, e-mail: [email protected]
SURAT EDARAN
SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 0799/A/X/2021-26
KETETAPAN UNTUK PELAYANAN PASTORAL
DALAM PELAKSANAAN PPKM DARURAT JAWA-BALI
TANGGAL 3-20 JULI 2021
Pengantar
Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung sepenuhnya pemberlakuan pembatasan ini demi keselamatan bangsa dan kesehatan seluruh warga masyarakat.
Menyikapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang berlaku selama masa PPKM Darurat yang untuk sementara menghentikan pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.
Ketetapan
1. Meniadakan semua perayaan Ekaristi tatap muka (offline) hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 3-20 Juli 2021. Perayaan Ekaristi hanya boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming.
2. Pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan dan pelayanan perayaan Ekaristi oleh Uskup (atau yang diberi delegasi oleh Uskup) pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan akan segera dijadualkan ulang.
3. Pelayanan penerimaan Sakramen Perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi sederhana dan singkat dengan hanya dihadiri oleh 11 orang, yaitu:
a. Imam (1)
b. Mempelai (2)
c. Saksi (2)
d. Orangtua mempelai (4)
e. Fotographer/video shooter (1)
f. Pembantu umum (1)
Bila perayaan tersebut mau disiarkan secara live-streaming (online), maka diberikan dispensasi kepada 2 orang crew untuk pengoperasian media live-streaming.
Bila rencana perkawinan masih bisa ditunda, maka sangat dianjurkan untuk ditunda dan dilaksanakan sesudah masa pemberlakuan PPKM Darurat ini.
4. Meniadakan semua kegiatan tatap muka (offline) di lingkungan maupun di kelompok-kelompok kategorial.
Penutup
Demikianlah Surat Edaran ini kami haturkan kepada para Rama Paroki, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus ditaati dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Marilah kita tetap tenang dan waspada.
Semoga Tuhan yang Mahakuasa dan Mahakasih melindungi serta memberkati kita semua dan seluruh warga masyarakat dengan kesehatan dan kebahagiaan yang sangat kita perlukan. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus Corona.
Semarang, 2 Juli 2021
Berkah Dalem
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS)

Paroki Minomartani