Surat Edaran KAS Juni 2021

KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
Jl. Pandanaran No. 13, SEMARANG 50244, JAWA TENGAH, INDONESIA
Telp. 024-8312276; Fax. 024-8414741, e-mail: [email protected]
SURAT EDARAN
SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS
Nomor: 0692/A/X/2021-25
PANDUAN PELAYANAN PASTORAL
JUNI – SEPTEMBER 2021
PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
Pengantar
Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,
Kita semua merasakan dan menyaksikan bahwa kasus-kasus baru Covid-19 di masyarakat kita merebak kembali bahkan muncul varian baru yang ditemukan. Merebaknya kembali Covid-19 di masyarakat disebabkan salah satunya oleh kendornya penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan.
Menyikapi kenyataan tersebut, kami Tim Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan pastoral di paroki-paroki serta lembaga-lembaga pelayanan di wilayah KAS sebagai berikut:
1. Perayaan Ekaristi:
a. Perayaan Ekaristi tatap muka (offline) hari Minggu dan harian tetap dijalankan berbasis wilayah paroki, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 13 Tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, khususnya poin nomor 2 dan 4.
 Poin nomor 2: “Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasar penetapan Pemerintah Daerah setempat.”
 Poin nomor 4: “Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.”
2
1) Batas usia umat yang diperkenankan ambil bagian dalam perayaan Ekaristi tatap muka (offline) di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah adalah 9-70 (sembilan sampai dengan tujuh puluh) tahun.
2) Pertimbangan penetapan usia tersebut adalah bahwa anak-anak yang berusia sekurang-kurangnya 9 tahun atau sedang persiapan untuk menerima komuni pertama sudah bisa diajak untuk memahami dan menjalankan tata tertib serta memenuhi tuntutan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Sedangkan usia lebih dari 70 tahun untuk saat ini masih sangat rawan dan rentan terhadap penularan Covid-19 kendati yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksinasi anti Covid-19.
Paroki-paroki yang sudah mulai membuka kesempatan bagi para lansia di atas 70 tahun untuk ambil bagian dalam Ekaristi tatap muka bersama umat yang berusia 9-70 tahun, dimohon untuk sementara waktu MENGHENTIKAN-nya sampai ada ketetapan baru dari Satgas Penanganan Dampak Covid-19 KAS.
b. Perayaan Ekaristi dan Ibadat Ujud:
1) Perayaan Ekaristi Ujud boleh dilaksanakan di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara optimal;
2) Perayaan Ekaristi dan Ibadat Ujud di lingkungan/keluarga/rumah umat berlaku ketentuan sbb:
 Di wilayah zona oranye hingga merah harap DITIADAKAN untuk sementara waktu sampai keadaan kondusif atau dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pimpinan masyarakat setempat.
 Di wilayah zona hijau boleh dilaksanakan di keluarga atau di rumah dengan ketentuan jumlah umat yang diundang maksimal 15 orang. Berlaku ketentuan tambahan: umat yang diundang berbasis lingkungan (bukan dari lingkungan lain), dibuat daftar nama dan alamat umat yang diundang, bukan daerah klaster Covid-19 (zona oranye hingga merah), dan harus seijin atau sepengetahuan dari Ketua RT/RW setempat dan Rama Paroki.
Ketetapan/ketentuan lebih detail diserahkan kepada Rama Paroki bersama Dewan Pastoral Paroki Harian Paroki masing-masing sebagai penanggungjawab utama pastoral paroki dan yang paling mengenal situasi dan kondisi wilayahnya.
2. Perayaan Perkawinan:
a. Perayaan Perkawinan dapat dilaksanakan baik dalam perayaan Ekaristi maupun dalam ibadat berkat di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dengan menggunakan rumus liturgi singkat, tanpa mengurangi keabsahan (validitas) dan kelayakan (liceitas) perkawinan tersebut. Jumlah umat yang diundang hendaknya menyesuaikan dengan daya tampung gereja/kapel yang dipakai untuk perayaan dalam masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal.
b. Bagi paroki yang ada di zona oranye hingga merah, perayaan perkawinan hendaknya diikuti tidak lebih dari 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal.
3
3. Penerimaan Sakramen Penguatan:
a. Pelayan utama penerimaan Sakramen Penguatan adalah Uskup.
b. Uskup dapat mendelegasikan kepada Vikaris Jenderal (Vikjen), Vikaris Episkopal (Vikep), atau salah satu anggota Kuria Keuskupan.
c. Para calon penerima Sakramen Penguatan hendaknya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya melalui pengajaran dan pendampingan yang intensif.
d. Bila jumlah calon penerima Sakramen Penguatan cukup banyak (lebih dari 75 orang), maka teknis pelaksanaannya harus dikonsultasikan dengan Uskup atau yang diberi delegasi.
e. Tatacara (ritus) penerimaan Sakramen Penguatan selama masa pandemi Covid-19 diatur sebagai berikut: (1). Saat pengurapan minyak krisma penerima Sakramen Penguatan bisa berlutut atau berdiri di hadapan yang menerimakannya. (2). Pengurapan/pengolesan minyak krisma dilakukan dengan menggunakan cotton buds. Ketentuan lebih detail hendaknya dibicarakan dengan pelayan yang akan menerimakan.
4. Pertemuan dan pembinaan iman
a. Pertemuan kelompok kecil, seperti rapat-rapat terbatas, diskusi dan pengajaran kelompok terbatas dapat dilaksanakan di kompleks gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal.
b. Pembinaan iman untuk kelompok-kelompok kategorial dapat diadakan secara offline dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal.
c. Pertemuan di tingkat lingkungan dalam kelompok-kelompok kecil, seperti doa rosario dan pendalaman iman serta rapat pengurus lingkungan dapat diadakan secara offline dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal.
d. Apabila tuntutan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk physical distancing (jaga jarak fisik) tidak bisa atau tidak memungkinkan untuk dipenuhi, maka sebaiknya kegiatan secara tatap muka DITIADAKAN dan dapat diganti dengan penyelenggaraan secara online.
e. Untuk pelaksanaan kegiatan poin 4a, 4b, dan 4c di zona oranye hingga merah hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan ketetapan atau ketentuan Pemerintah Daerah setempat. Bila kondisi wilayah setempat persebaran Covid-19 sangat mengkhawatirkan sebaiknya kegiatan bersama secara tatap muka (offline) DITIADAKAN sampai keadaan kondusif kembali.
5. Pengelolaan Tempat Ziarah.
a. Tempat ziarah dapat dibuka bagi peziarah dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 atau sesuai ketentuan yang dibuat oleh Panitia Pengelola tempat ziarah setempat dan dengan memperhatikan ketetapan Pemerintah Daerah setempat.
4
b. Tim Pengelola Tempat Ziarah di seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang hendaknya mempersiapkan dengan baik penanganan dan penerapan protokol kesehatan secara optimal di tempat-tempat ziarah.
Catatan khusus:
1. Mengingat banyak daerah mengalami persebaran Covid-19 dengan sangat masif sehingga menjadi wilayah merah, maka para Rama Paroki bersama Dewan Pastoral Paroki diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terbaik demi keselamatan umat dan masyarakat, termasuk menangguhkan dan meniadakan misa-misa dan acara-acara tatap muka (offline).
2. Tim Satgas Covid-19 paroki-paroki dimohon untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemerintah Daerah setempat guna terus memantau perkembangan dan kondisi persebaran Covid-19 di wilayah kerjanya. Tujuannya agar paroki selalu mendapat informasi yang akurat-terkini sehingga dapat mengambil kebijakan secara cepat dan tepat sesuai kondisi wilayah setempat.
Penutup
Demikianlah Surat Edaran ini kami haturkan kepada para Rama Paroki, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus ditaati dalam pelaksanaan pelayanan pastoral di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi ini.
Kita berada kembali dalam kondisi yang kurang bagus, maka keselamatan umat dan masyarakat harus menjadi perhatian utama disamping pemenuhan kebutuhan demi iman serta hidup rohani umat. Jangan sampai kita kendor, kehilangan kewaspadaan dan kehati-hatian kita. Kita taati semua ketetapan Pemerintah dan Keuskupan dengan kebesaran hati. Kita terapkan protokol kesehatan secara optimal agar Gereja kita benar-benar bebas Covid-19.
Semoga Tuhan yang Mahakuasa dan Mahakasih melindungi serta memberkati kita semua dengan kesehatan dan kebahagiaan yang sangat kita perlukan. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Semarang, 18 Juni 2021
Berkah Dalem
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS)

Paroki Minomartani