October 8, 2024

PERPANJANGAN MASA DARURAT PERIBADATAN

PERPANJANGAN MASA DARURAT PERIBADATAN
Nomor: 0451/A/X/20-24
Yang terkasih
Romo, Bruder, Suster, Bapak, Ibu, Saudara-Saudari, Orang Muda dan Anak-anak di seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang.

Sudah 3 bulan kita berada dalam masa tanggap darurat karena wabah virus corona atau COVID- 19. Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk menghadapi dan mengatasi wabah ini beserta dampak-dampaknya. Upaya untuk melindungi diri, keluarga, dan masyarakat senantiasa kita lakukan dengan menjaga stamina dan menjalani pola hidup bersih dan sehat (antara lain: cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, memakai masker, mengonsumsi asupan makanan secara cukup, olahraga). “Jaga jarak fisik” (physical distancing) pun tiada hentinya kita lakukan, antara lain dengan membatasi atau bahkan meniadakan perjumpaan-perjumpaan dengan banyak orang, termasuk perayaan peribadatan di gereja dan kapel. Berbagai terobosan gerakan solidaritas dan kepedulian juga sudah kita siasati guna membantu saudara-saudari kita yang terdampak oleh COVID-19 ini, misalnya dengan berbagi sarana kesehatan, makanan siap santap, bahan makanan, dan menyediakan lumbung pangan, serta menanam tanaman sayuran dan memelihara ternak.
Kita tetap bersyukur seraya memohon agar Tuhan senantiasa menyertai, menolong, dan memberkati kita, hingga tetap mampu bertahan dalam kondisi sulit ini dan dengan setia melakukan tanggungjawab kita masing-masing. Semoga semua upaya tersebut menjadi korban persembahan yang berkenan kepada Tuhan.
Kita belum tahu kapan situasi dan kondisi ini akan berlalu. Pemerintah kita juga belum secara definitif memutuskan kapan masa tanggap darurat wabah virus corona ini akan diakhiri. Oleh karena itu sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, kita akan meneruskan usaha-usaha penanggulangan ini, antara lain dengan memperpanjang masa darurat peribadatan. Selama masa perpanjangan ini, kita akan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 0412/A/10/20-21, tanggal 26 April 2020, termasuk dalam hal peribadatan.
Perpanjangan masa darurat peribadatan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2020 sampai dengan ada keputusan baru dari kami, dengan tetap memperhatikan dan mengindahkan kebijakan Pemerintah.
Tuhan senantiasa menyertai, menolong, dan memberkati kita. Selamat berkarya dan berkah Dalem.
Semarang, 25 Mei 2020
† Robertus Rubiyatmoko
Uskup Keuskupan Agung Semarang

Paroki Minomartani