June 18, 2025

Peraturan Puasa dan Pantang 2025

Menjadi Penabur Cinta Kasih Dalam Peziarahan Harapan

PERATURAN PUASA DAN PANTANG TAHUN 2025
Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal 138 no 2.b. dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Puasa tahun 2025 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 5 Maret 2025 dan Jumat Agung tanggal 18 April 2025. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.
  2. Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan. Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapan belas tahun sampai dengan awal tahun keenampuluh.
  3. Yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan setiap hari Jumat selama masa Prapasakah sesuai dengan tradisi Gereja, waktu untuk berpantang dapat dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib. Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur empat belas tahun.

Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, kami anjurkan beberapa hal berikut:

  1. Masing-masing pribadi, keluarga dan komuntias menentukan bentuk matiraga (pantang dan puasa) yang lebih bermakna dan sesuai dengan jenjang usia.
  2. Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga dan komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk.
  3. Selama 40 hari masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga dan komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.
  4. Setiap pribadi, keluarga dan komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
  5. Setiap pribadi, keluarga dan komuntias dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi.
Paroki Minomartani