April 26, 2024

Peraturan Puasa & Pantang

PERATURAN PUASA DAN PANTANG TAHUN 2021

Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal
138 no. 2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat,
peraturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut:
1. Hari puasa tahun 2021 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 17
Februari 2021 dan Jumat Agung tanggal 2 April 2021. Hari pantang
dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai
dengan Jumat Agung.
2. Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari
pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan. Umat beriman
yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapanbelas tahun sampai
dengan awal tahun keenampuluh.
3. Yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan
lain yang disukai setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu
merupakan hari pesta wajib, serta pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan.

4. Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur empatbelas tahun.
Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi
dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan
istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, kami anjurkan
beberapa hal berikut:
a. Masing-masing pribadi, keluarga, dan komunitas mencari wujud matiraga
(pantang dan puasa) yang sesuai dengan jenjang usia.
b. Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap
keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan
bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi
gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaska dan peringatan
Hari Pangan Sedunia).
c. Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara
bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud
pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.
d. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi
mereka yang membutuhkan.
e. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah
rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci,
mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib,
pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi dengan tetap mengindahkan protokol
kesehatan di masa pandemi covid-19.
Tema APP tahun 2021 ini adalah: “Bertumbuh dalam Kristus, Berbuah dalam Hidup”
sebagaimana diuraikan dalam Buku Renungan Harian APP KAS 2021 yang
diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.

Semarang, 25 Januari 2021
Pada Pesta Bertobatnya Santo Paulus Rasul

† Mgr. Robertus Rubiyatmoko
Uskup Agung Semarang

Paroki Minomartani