April 24, 2024

Peraturan Puasa dan Pantang 2022

PERATURAN PUASA DAN PANTANG TAHUN 2022

Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal 138 no. 2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut:

1. Hari puasa tahun 2022 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 2 Maret 2022 dan Jumat Agung tanggal 15 April 2022. Hari pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.

  1. Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan. Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapan belas (18) tahun sampai dengan awal tahun keenampuluh (60).
  2. Yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung. Namun sesuai dengan tradisi Gereja universal, berpantang ini dapat dilakukan juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan
  1. hari pesta wajib. Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur empat belas (14) tahun.

Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, kami anjurkan beberapa hal berikut:

  1. Masing-masing pribadi, keluarga, dan komunitas mencari wujud matiraga (puasa dan pantang) yang sesuai dengan jenjang usia.
  2. Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk

(sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaska dan peringatan Hari Pangan Sedunia).

c. Selama empat puluh (40) hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.

  1. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
  2. Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Tema APP tahun 2022 ini adalah: “Tinggal dalam Kristus, Berbelarasa dan Berpengharapan” sebagaimana diuraikan dalam Buku Renungan Bersama APP KAS 2022 yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.

Paroki Minomartani