April 26, 2024

Surat Edaran Peribadatan masa New Normal


KETENTUAN-KETENTUAN BARU DAN TAMBAHAN
Atas Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27 tanggal 10 Juni 2020 TENTANG PANDUAN PERAYAAN LITURGI DAN PERIBADATAN SERTA KEGIATAN PASTORAL LAINNYA
DALAM MASA “NEW NORMAL”
Rapat Koordinasi Kuria KAS dan para Vikaris Episkopalis pada Selasa, 23 Juni 2020, setelah mendengarkan paparan para Vikep tentang persiapan dan kesiapan paroki-paroki untuk pembukaan peribadatan bersama umat, memutuskan: Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020 ditetapkan sebagai saat dimulainya kegiatan peribadatan yang melibatkan umat, dengan tetap mengikuti ketentuan peribadatan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020.
Ketetapan penyerta lainnya yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. (a) Peribadatan yang dibuka untuk Umat hanya peribadatan (perayaan Ekaristi) yang dilaksanakan di gereja atau kapel Paroki.
(b) Perayaan Ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan.
(c) Biara-biara dapat menyelenggarakan perayaan Ekaristi di kapel biara tanpa meli- batkan atau kehadiran umat dan harus sepengetahuan Romo Paroki.
2. (a) Demi pelayanan kepada umat dan untuk mengurangi penumpukan agenda perayaan Ekaristi pada Sabtu sore hingga Minggu sore, maka paroki-paroki dapat melaksanakan kegiatan perayaan Liturgi Hari Minggu mulai hari Jumat sore sampai dengan hari Senin sore, bahkan dapat merayakannya sepanjang pekan.
(b) Misa harian dapat dilaksanakan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan seperti seharusnya pada Ekaristi mingguan.
3. Karena tuntutan kebutuhan pastoral sebagaimana dinormakan dalam kanon 905, seorang imam diperkenankan memimpin perayaan Ekaristi dua kali sehari dan bahkan tiga kali
1
pada hari Minggu dan hari-hari pesta wajib (hari raya), dengan tetap memperhatikan persiapan rohani dan disposisi batin yang cukup, serta kondisi fisik yang sehat untuk dapat melayani umat.
4. (a) Mengingat batasan usia yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel maksimal 65 tahun, maka prodiakon yang sudah berusia lebih dari 65 tahun atau memiliki sakit bawaan yang menjadikannya rentan terhadap Covid-19 tidak diperkenankan bertugas.
(b) Guna memenuhi kebutuhan untuk membagi komuni dalam perayaan Ekaristi di gereja/kapel dan untuk melayani komuni bagi umat yang sakit serta para lansia yang mengikuti perayaan Ekaristi online melalui live-streaming di rumah masing-masing atau di panti wredha, maka para Pastor Paroki dapat mengangkat asisten pelayan-pelayan luar biasa pembagi komuni (bdk. Kan. 910 §2, bdk. Kan. 230 §3) untuk jangka waktu tertentu. Para asisten ini hanya bertugas menerimakan komuni.
5. (a) Mengingat yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel adalah mereka yang berumur sekurang-kurangnya 10 tahun (atau sudah menerima komuni) dan maksimal 65 tahun, maka anak-anak di bawah 10 tahun (atau belum menerima komuni) dan para lansia berumur 65 tahun ke atas mengikuti misa secara online melalui live- streaming.
(b) Penerimaan komuni untuk yang sakit dan untuk para lansia akan dilayani di tempat tinggal masing-masing oleh prodiakon atau asisten luar biasa yang membantu menerimakan komuni.
6. Pada masa “new normal” ini, umat diwajibkan mengikuti perayaan Ekaristi di paroki masing-masing. Tidak diperkenankan mengikuti Ekaristi di paroki lain. Hal ini dimaksudkan demi kesehatan dan kebaikan bersama, serta demi memudahkan pengecekan dan pengaturan umat sesuai dengan protokol kesehatan yang dituntut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya waktu pembukaan ibadat bersama umat ini, maka Paroki-paroki harus benar-benar mempersiapkan diri dalam segala hal yang dituntut. Paroki-paroki harus sungguh- sungguh mempersiapkan hal-hal berikut:
1. Sumber Daya Manusia: Imam, Satuan Tugas / Satgas dan Petugas Tatalaksana Ekaristi, serta seluruh Umat harus memiliki pengetahuan yang cukup, ketrampilan yang cukup, dan kebijaksanaan yang memadai. Dengan kata lain, Sumber Daya Manusia harus dipastikan memiliki kecakapan yang memadai untuk menjalankan tugas dalam kegiatan umat ini.
2. Sarana-prasarana: harus disiapkan secara memadai baik untuk di dalam gedung gereja/kapel, di lingkungan luar gedung gereja/kapel, maupun di gedung/ruang-ruang pendukung kegiatan pastoral.
3. Keperluan administratif: paroki harus membuat surat pernyataan kesiapan untuk ibadat bersama umat dan surat permohonan izin kepada Gugus Covid-19 di Kabupaten/Kota/Kecamatan; dan paroki harus memastikan bahwa mendapatkan surat persetujuan atau surat izin dari pihak berwenang tersebut berupa Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk melaksanakan peribadatan bersama umat. Paroki yang belum
2

mendapatkan surat keterangan dimaksud dari otoritas sipil yang berwenang (Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota/Kecamatan) tidak/belum diperkenankan melaksanakan peribadatan untuk umat.
Keputusan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi terbaru perkembangan pandemi Covid-19.
Ketetapan-ketetapan lain selengkapnya sudah disampaikan dalam edaran terdahulu yaitu Surat Edaran Nomor: 0490/A/X/2020-27, tanggal 10 Juni 2020. Paroki-paroki dan seluruh umat harus benar-benar menaati semua ketentuan tersebut dan disiplin menjalankan segala ketetapan, baik dari Pemerintah maupun dari Gereja.
Semarang, 28 Juni 2020
Gugus Tugas Penanganan Dampak COVID-19 KAS
YR. Edy Purwanto Pr (Koordinator)

Paroki Minomartani