April 19, 2024

Surat Edaran Perlayanan Pastoral Perpanjangan PPKM 21-25 Juli 2021

SURAT EDARAN
SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS Nomor: 0872/A/X/2021-27

KETETAPAN UNTUK PELAYANAN PASTORAL DALAM MASA PERPANJANGAN PPKM DARURAT JAWA-BALI TANGGAL 21 s/d 25 JULI 2021

Pengantar

Para Rama, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 21 s/d 25 Juli 2021 dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang mendukung dan menaati ketetapan tersebut sepenuhnya demi kebaikan, keselamatan, dan kesehatan seluruh warga masyarakat.

Menanggapi dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI tersebut, Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS menyampaikan Surat Edaran ini yang akan berlaku selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Adanya Surat Edaran ini dengan sendirinya menghentikan untuk sementara pemberlakuan SE No. 0692/A/X/2021-25 tentang Panduan Pelayanan Pastoral Juni-September 2021 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 18 Juni 2021.

Ketetapan

  1. Meniadakan semua perayaan Ekaristi tatap muka (offline) hari Minggu dan harian di seluruh paroki, komunitas biara, dan lingkungan selama kurun waktu tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Perayaan Ekaristi boleh dilaksanakan secara online melalui live-streaming.
  2. Meniadakan semua kegiatan tatap muka (offline) di lingkungan maupun di kelompok- kelompok kategorial.
  1. Rapat Kuria Keuskupan Agung Semarang tanggal 13 Juli 2021 mengambil keputusan yang bersifat TENTATIF, sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 ini, untuk kemungkinan masih memperpanjang masa peribadatan dan pelaksanaan kegiatan pastoral secara online hingga Minggu, 15 Agustus 2021.
  2. Pelayanan penerimaan Sakramen Penguatan dan pelayanan perayaan Ekaristi oleh Uskup (atau yang diberi delegasi oleh Uskup) pada kurun waktu tersebut juga ditiadakan dan akan segera dijadualkan ulang.
  3. Pelayanan penerimaan Sakramen Perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi pemberkatan sederhana dan singkat dengan hanya dihadiri oleh maksimal 11 orang, yaitu:
    1. Imam (1)
    2. Mempelai (2)
    3. Saksi (2)
    4. Orangtua mempelai (4)
    5. Fotographer/video shooter (1)
    6. Pembantu umum (1)

    Bila perayaan tersebut mau disiarkan secara live-streaming (online), maka diberikan dispensasi kepada 2 orang crew untuk pengoperasian media live-streaming.

    Bila rencana perkawinan masih bisa ditunda, maka sangat dianjurkan untuk ditunda dan dilaksanakan sesudah masa perpanjangan pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Penutup

Demikianlah Surat Edaran ini kami haturkan kepada para Rama, Bruder, Suster, Ibu- Bapak, dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus ditaati dalam masa perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat ini. Marilah kita tetap tenang dan waspada.

Semoga Tuhan yang Mahakuasa dan Mahakasih melindungi serta memberkati kita semua dan seluruh warga masyarakat dengan kesehatan dan kebahagiaan yang sangat kita perlukan. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus Corona. Jangan lupa bahagia.

Semarang, 20 Juli 2021 Berkah Dalem

YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS)

Paroki Minomartani