April 19, 2024

Surat Edaran KAS November

Edaran Gugus Tahap II_share (1)

KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
SURAT EDARAN
SATUAN TUGAS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KAS Nomor: 1136/A/X/2020-44
PANDUAN PELAYANAN PASTORAL TAHAP II OKTOBER – DESEMBER 2020
PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

Pengantar
Para Romo, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara terkasih,
Kita, umat Allah Keuskupan Agung Semarang, telah menjalani masa persiapan dan pelaksanaan pelayanan pastoral Tahap I pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaannya sudah dievaluasi oleh para Rama sebagai penanggungjawab utama pastoral umat di tiap-tiap paroki yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS. Hasilnya sangat baik dan menggembirakan. Kami sangat mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada para Rama Paroki dan Vikaris Parokial serta Dewan Pastoral Paroki dan Tim Satuan Tugas Paroki yang telah bekerja keras dan cermat dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan dari Keuskupan.

Hal-hal yang dievaluasi yaitu: (1) reksa pastoral dan pelayanan Sakramental dan Sakramentali, (2) reksa pastoral Katekese dan Pengajaran Iman untuk umat pada umumnya dan untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun dan orangtua di atas 65 tahun, (3) pelayanan dan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi, khususnya ketercukupan kebutuhan pokok dan ketahanan pangan, serta (4) pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Pada akhir pokok-pokok evaluasi tersebut disampaikan pertanyaan “kebijakan baru apa yang diharapkan untuk dikeluarkan oleh Keuskupan Agung Semarang guna mengisi dan menjalankan reksa pastoral tahap II yang akan berjalan hingga akhir tahun 2020?”. Beberapa ketetapan baru yang disampaikan dalam Surat Edaran ini dirumuskan berdasar atau mengacu pada hasil evaluasi dan jawaban atas pertanyaan di akhir evaluasi tersebut.

Beberapa Ketetapan Baru
1. Perayaan Ekaristi:
a. Perayaan Ekaristi dengan kehadiran umat atau offline berbasis wilayah paroki:
1) Usia umat yang diperkenankan ambil bagian dalam perayaan Ekaristi offline di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dari batasan semula 10-65 tahun diperlebar menjadi 10-70 tahun. Berlaku catatan khusus: bagi yang usianya 65-70 tahun harus dipastikan benar-benar dalam keadaan sehat.
2) Calon Komuni Pertama yang sudah dipersiapkan dengan baik boleh mengikuti Perayaan Ekaristi offline.

b. Perayaan Ekaristi dan Ibadat Ujud:
1) Perayaan Ekaristi Ujud boleh dilaksanakan di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dengan ketentuan jumlah umat yang diundang menyesuaikan daya tampung rumah ibadah bersangkutan dengan pemberlakuan protokol kesehatan;
2) Perayaan Ekaristi dan Ibadat Ujud boleh dilaksanakan di keluarga atau di rumah dengan ketentuan jumlah umat yang diundang maksimal 15 orang. Berlaku ketentuan tambahan: umat yang diundang berbasis lingkungan (bukan dari lingkungan lain), dibuat daftar nama dan alamat umat yang diundang, bukan daerah klaster Covid-19, dan harus seijin atau sepengetahuan dari RT/RW setempat dan Rama Paroki.
Ketetapan/ketentuan lebih detail diserahkan kepada Rama Paroki bersama Dewan Pastoral Paroki Harian Paroki masing-masing sebagai penanggungjawab utama pastoral paroki dan yang paling mengenal situasi dan kondisi wilayahnya.
Terhadap ketentuan nomor 1.b. diatas, penerapan protokol kesehatan harus benar- benar dilaksanakan/ditaati.

2. Perayaan Perkawinan:
a. Bagi paroki yang sudah menyelenggarakan misa dengan kehadiran umat atau offline, Perayaan Perkawinan dapat dilaksanakan baik dalam perayaan Ekaristi maupun dalam ibadat berkat di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah. Jumlah umat yang diundang hendaknya menyesuaikan dengan daya tampung gereja/kapel yang dipakai untuk perayaan dalam masa pandemi.
b. Bagi paroki yang tetap belum menyelenggarakan misa dengan kehadiran umat atau offline, Perayaan Perkawinan dapat dilaksanakan baik dalam perayaan Ekaristi maupun dalam ibadat berkat sederhana di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dengan ketentuan kehadiran minimal 5 orang (Imam, pengantin 2 orang, dan saksi 2 orang) dan maksimal 10 orang (Imam, pengantin 2 orang, saksi 2 orang, orangtua mempelai 4 orang, serta 1 fotographer/orang lain).

3. Penerimaan Sakramen Penguatan:
a. Pelayan utama penerimaan Sakramen Penguatan adalah Uskup.
b. Uskup dapat mendelegasikan kepada Vikaris Jenderal (Vikjend), Vikaris Episkopal (Vikep), atau anggota Kuria Keuskupan.
c. Para calon penerima Sakramen Penguatan hendaknya dipersiapkan dengan sebaik- baiknya melalui pengajaran dan pendampingan yang intensif.
d. Bila jumlah calon penerima Sakramen Penguatan cukup banyak (lebih dari 75 orang), maka teknis pelaksanaannya harus dikonsultasikan dengan Uskup atau yang diberi delegasi.
e. Tatacara (ritus) penerimaan sakramen penguatan selama masa pandemi covid akan diatur tersendiri pada waktunya.

4. Pertemuan dan pembinaan iman
a. Pertemuan kelompok kecil, seperti rapat-rapat terbatas, diskusi dan pengajaran kelompok terbatas dapat dilaksanakan di kompleks gereja paroki atau kapel stasi/wilayah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
b. Pembinaan iman untuk kelompok-kelompok kategorial dapat diadakan secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan.
c. Pertemuan di tingkat lingkungan dalam kelompok-kelompok kecil, seperti doa rosario dan pendalaman iman serta rapat pengurus lingkungan dapat diadakan secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan.

5. Peringatan Arwah Semua Orang Beriman (2 November):
a. Peringatan Arwah Semua Orang Beriman dapat dilaksanakan di gereja paroki atau kapel stasi/wilayah yang biasa untuk ekaristi umat dan di makam. Pelaksanaan di gereja atau kapel berlaku ketentuan protokol kesehatan perayaan Ekaristi dengan kehadiran umat atau offline.
b. Perayaan yang dilaksanakan di makam tetap harus menaati protokol kesehatan dan juga berlaku batasan usia serta jumlah yang hadir sebagaimana perayaan di gereja atau kapel.

6. Persiapan Perayaan Natal 2020:
a. Pendalaman iman Adven dapat dilaksanakan di lingkungan secara offline dalam kelompok-kelompok kecil dan dengan menerapkan protokol kesehatan.
b. Perayaan Tobat di masa Adven dapat dilayani oleh imam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

c. Perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru:
1) Berlaku ketentuan sebagaimana pelaksanaan Perayaan Ekaristi dengan kehadiran
umat atau offline hari Minggu (lihat nomor 1.a.).
2) Perayaan dibuat sederhana dan singkat tanpa mengurangi keagungan dan makna
hari raya.
3) Mengantisipasi hadirnya umat dari daerah lain (terutama dari luar kota/pulau) yang datang karena berlibur di keluarga atau rumah saudara, maka perlu dijalin kerjasama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu untuk dapat dikontrol dan dipastikan bahwa kehadirannya dalam keadaan sehat. Perlu juga kerjasama dengan para Ketua RT yang menjadi tempat pelaporan para tamu yang datang dan tinggal 1 x 24 jam atau lebih.

7. Pengelolaan Tempat Ziarah pada Libur Natal dan Tahun Baru
a. Selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tempat ziarah dapat dibuka bagi peziarah dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00.
b. Tim Pengelola Tempat Ziarah di seluruh KAS hendaknya mempersiapkan dengan baik penanganan dan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat ziarah, khususnya pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Mari Bergerak
Sampai dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, sudah ada 82 paroki di seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang yang menyelenggarakan Ekaristi dengan kehadiran umat atau offline. Variasi tingkat kehadiran umat dibandingkan dengan kapasitas tempat duduk di gereja atau kapel dengan penerapan protokol kesehatan sebagai berikut: kehadiran di bawah 25% (10 paroki), kehadiran antara 26-50% (27 paroki), kehadiran antara 51-75% (30 paroki), dan kehadiran lebih dari 76% (15 paroki). Sementara itu paroki yang sama sekali belum menyelenggarakan perayaan Ekaristi bersama umat (offline) ada 14 paroki.
Mencermati fakta tersebut maka dapat dikatakan bahwa tingkat kehadiran umat dalam perayaan Ekaristi offline masih sangat sedikit/kecil. Untuk itu para Rama paroki perlu lebih kuat mengajak atau mendorong umat untuk hadir dan mengikuti perayaan-perayaan di gereja/kapel paroki. Umat tidak perlu terlalu takut untuk hadir dalam perayaan Ekaristi di gereja atau kapel karena telah diterapkan protokol kesehatan standart.
Khusus bagi paroki yang belum menyelenggarakan Ekaristi bersama umat dimohon secepatnya mengurus Surat Keterangan dari Gugus Tugas Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten- Kota dan memulai perayaan Ekaristi bersama umat.
Kami juga mendorong para Rama Paroki untuk lebih giat dan kreatif lagi menyapa umat, khususnya untuk pemeliharaan (caring), penguatan (strengthening), dan pemulihan (healing) iman serta semangat menggereja umat yang sempat mengalami guncangan karena Covid-19 ini. Hal ini perlu kita lakukan melalui pelbagai cara, seperti pengajaran iman baik secara online maupun offline, kunjungan online dan offline untuk menyapa, serta memperbanyak forum-forum diskusi baik secara online maupun offline.

Penutup
Demikianlah Surat Edaran ini kami haturkan kepada para Rama Paroki, Bruder, Suster, Ibu-Bapak, dan Saudari-Saudara, umat di Keuskupan Agung Semarang sebagai pedoman yang harus ditaati dalam pelaksanaan pelayanan pastoral di masa pandemi ini.
Kita memasuki tahap II dengan lebih bersemangat tanpa kehilangan kewaspadaan dan kehati-hatian kita. Kita tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar Gereja kita benar-benar bebas Covid-19. Juga agar cara kita menyikapi ketetapan Pemerintah dapat menjadi kesaksian iman yang menginspirasi pihak-pihak lain untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sehat bebas Covid-19.

Semarang, 22 Oktober 2020 Berkah Dalem
YR. Edy Purwanto Pr
(Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS)

Paroki Minomartani