PERATURAN PUASA DAN PANTANG TAHUN 2024
Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) Tahun 2016 pasal 138 no 2b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang ditetapkan sebagai berikut :
1. Hari puasa tahun 2024 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 14 Februari 2024 dan Jumat Agung tanggal 29 Maret 2024
Hari pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
Catatan khusus : Bagi para petugas Pemilu yang benar benar tidak bisa menjalankan pantang dan puasanya pada hari Rabu Abu 14 Februari 2024, saya memberikan didpensasi untuk dapat menggantikannya pada hari Kamis 15 Februari 2024
2. Yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan.
Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara delapanbelas tahun sampai dengan awal tahun keenampuluh.
3. Yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu dan setiap hari Jumat selama masa Prapaska. Sesuai dengan tradisi Gereja, waktu untuk berpantang dapat dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan pesta wajib.
Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur empat belas tahun.
Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan, serta agar setiap pribadi dan kumunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, kami anjurkan beberapa hal berijut :
- Masing masing pribadi, keluarga, dan komunitas menentukan bentuk mati raga (pantang dan pusa) yang lebih bermakna dan sesuai dengan jenjang usia.
- Pada hari pantang dan/atau hari hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk.
- Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.
- Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan
- Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapt melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latian rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi dan adorasi.
Tema APP tahun 2024 ini adalah “Tinggal dalam Kristus, Bertumbuh dalam Iman, dan Berbuah dalam Kesaksian” sebagaimana diuraikan dalam Buku Panduan Renungan APP KAS 2024 yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.
Diambil dari Surat Gembala Prapaskah Uskup Agung Semarang.